Thu. Oct 24th, 2024

Kombes Irwan dan Direktur KPK Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

SYL, Irwan dan Firli

Porosberita.com, Jakarta – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

“Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi IA (Kapolrestabes Semarang), masih berlangsung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Ade menyebut untuk saksi Tomi Murtomo pemeriksaan berlangsung di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai pada pukul 12.00 WIB.

Secara paralel, pada hari ini, Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga diperiksa di Bareskrim Polri.

Pantauan CNNIndonesia.com, SYL dan Hatta tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.20 WIB. Hatta lebih dulu keluar dari mobil tahanan dan langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.

Tak berselang lama, SYL juga turun dari mobil tahanan dan berjalan masuk menuju Gedung Bareskrim. Sembari membawa map berwarna biru, SYL enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaan yang akan dijalani.

“Aku lagi mau diperiksa ya,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Kombes Irwan sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya saat kasus tersebut naik ke penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (11/10), selang satu minggu, pemeriksaan kembali dilakukan pada Rabu (18/10).

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author