Fri. Oct 25th, 2024

Mulai Besok, Caleg Yang Lolos DCT Bisa Serahkan Daftar Riwayat Hidup

Porosberita.com, Jakarta – Daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) yang berhasil lolos masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), akan dibuka ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, DCT yang disusun sejak 24 September 2023 lalu, telah rampung dan akan ditetapkan hari ini, sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota legislatif yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan 11/2023.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, dia memastikan sejumlah dokumen terkait caleg yang akan bertanding akan dibuka ke publik, dan bisa diamati sebagai bahan pertimbangan memilih.

“Pada 4 November 2023 (besok), KPU akan umumkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon anggota legislatif dalam DCT (Daftar Calon Tetap),” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11/2023).

Idham menegaskan, publikasi daftar riwayat hidup caleg tidak bisa dibuka secara keseluruhan, karena terdapat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi KPU.

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, ada batasan data daftar riwayat hidup yang tidak bisa dilihat publik.

Pasca Putusan MK, KPU Langsung Sesuaikan Norma Aturan

6 Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Kedatangan dari Parpol Koalisi

6 Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Kedatangan dari Parpol Koalisi

Di samping itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu memastikan, tidak semua caleg bersedia dipublikasi daftar riwayat hidupnya.

“Sehingga ini (publikasi daftar riwayat hidup caleg) berdasarkan izin yang diberikan caleg tersebut, karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” demikian Idham menambahkan. (wan/RMOL.id)

About Author