Fri. Oct 25th, 2024

Wamenkumham Respon Kasusnya di KPK Naik Tahap Peyidikan

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Porosberita.com, Jakarta –  Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej angkat suara usai KPK menaikkan kasus dugaan gratifikasi ke tahap penyidikan.

Ditemui awak media seusai menjadi pemateri ‘Penanganan Konflik Oleh Polri Yang Berkeadilan’ di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Eddy enggan berkomentar banyak ketika ditanya respons soal peningkatan status tersebut.

“Aduh,” ujarnya singkat sembari mengangkat tangan kepada wartawan, Rabu (8/11). Eddy lantas memilih langsung pergi ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan status penanganan kasus yang diduga menyeret Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sudah ada tersangka yang dijerat KPK tetapi belum diumumkan ke publik. Lembaga Antirasuah menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus tersebut.

“Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023) malam.

Asep menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, Pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan ada kesepakatan atau meeting of mind.

Ia menyebut ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.

“Untuk mengakomodasi ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? Itu kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu karena ini banyak sekali, kita pakai gratifikasi,” tandasnya.

Laporan ini diketahui berawal dari aduan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3) lalu. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. (wan/CNNIndonesia.com

About Author