Polisi Ungkap Pengirim ‘Nasi Anjing’ Adalah Komunitas Ibadah Kristiani

Porosberita.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap pengirim makanan “Nasi Anjing” adalah komunitas ibadah kristiani dengan nama ARK QAHAL berpusat di Jakarta Barat. Alasan pihak pengirim makanan siap santap berlogo kepala anjing itu, karena anjing dianggap binatang setia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya temuan penerimaan bantuan makanan siap saji berlogo kepala anjing. Logo itu disertai tulisan ‘Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting’ di Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pembagian makanan itu dilakukan di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (26/4/2020) dini hari. Tak ayal, pembagian makanan ‘Nasi Anjing’ itu membuat resah masyarakat.
“Pada saat tim Tiger Polrestro Jakut melaksanakan patroli, mendapat informasi dari warga Warakas, Tanjung Priok bahwa ada pembagian makanan siap santap kepada warga yang berlogo kepala anjing,” kata Yusri melalui keterangan resmi, Minggu (26/4/2020).
Lebih lanjut, Yusri menyatakan bahwa warga sekitar yang mendapatkan makanan itu merasa dilecehkan dengan bungkusan Nasi Anjing.
Warga berasumsi bahwa isi makanan yang dibungkus itu pun adalah daging anjing yang diharamkan umat Islam. “Kenapa warga umat muslim yang diberikan makanan anjing,” kata Yusri.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengusut dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). DI TKP, polisi memeriksa tiga orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti guna mengetahui pengirim makanan siap saji itu.
“Akhirnya diketahui merupakan komunitas ibadah kristiani dengan nama ARK QAHAL berpusat di Jakarta Barat,” kata Yusri.
Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan dan juga mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Aparat juga juga melakukan pengujian terhadap sampel bahan makanan yang dibagikan oleh komunitas tersebut kepada warga di wilayah Tanjung Priok.
“Melakukan pemeriksaan laboratoris daging apa yang terdapat dalam bungkusan,” lanjut Yusri.
Hasilnya, lanjut Yusri, pihak kepolisian berkesimpulan bahwa makanan yang dibagikan itu menggunakan bahan-bahan yang halal. “Mendatangi tempat pembuatan nasi tersebut dan mendapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal,” terang Yusri.
Adapun alasan pihak komunitas menggunakan kata ‘Nasi Anjing’ dalam makanan tersebut, karena binatang itu dianggap memiliki sikap yang setia. Selain itu, porsi dalam makanan bungkusan itu pun lebih banyak jika dibandingkan dengan nasi kucing.
Beberapa bahan yang digunakan dalam makanan bungkusan itu berupa cumi, sosis sapi, ikan teri, dan lain-lain sesuai dengan menu standar.
Pihak kepolisian menduga adanya kesalahan persepsi antara pembuat atau pemberi nasi dengan penerima nasi. (wan)
Terkait dengan hal itu, pihak kepolisian pun telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk saling menjelaskan kesalahan persepsi tersebut.
Kesimpulannya, kata Yusri, pihak pemberi makanan diminta untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi tertentu. (wan)