Thu. Jul 3rd, 2025

Ratusan Perusahaan Di DKI Jakarta Ditutup Karena Melanggar PSBB

Porosberita.com, Jakarta – Sebanyak101 perusahaan atau tempat kerja di wilayah Ibukota Jakarta  ditutup karena melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Angka itu diperoleh Dari  hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 28 April 2020.

Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

Perusahaan yang paling banyak ditutup sementara berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total 33 perusahaan. Kemudian di Jakarta Barat 26 perusahaan, Jakarta Pusat 16 perusahaan, Jakarta Utara 19 perusahaan, dan Jakarta Timur 7 perusahaan.

Dari laporan Disnakertrans DKI, masih ada 119 perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor dikecualikan tetap melakukan kegiatan usaha karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Ke-119 perusahaan itu tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Selain itu, Disnakertrans juga mencatat ada 440 perusahaan yang dikecualikan, namun belum melaksanakan protokol kesehatan. Ke-440 perusahaan itu hanya diberi peringatan atau pembinaan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies menyatakan hingga saat ini masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masyarakat yang berkerumun hingga perusahaan mempekerjakan karyawannya di kantor.

Anies menegaskan PSBB kali ini sudah memasuki fase penegakan hukum. Karena itu, semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.

“Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak,” tegas Anies. (wan)

About Author