Wed. Jul 9th, 2025

Pelanggar PSBB di Jakarta Sanksinya Pakai Rompi Oranye Mirip KPK

Porosberita.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yakni, pelanggar PSBB akan diwajibkan memakai rompi oranye tersangka korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, dimana salah satu sanksi yang akan diterapkan yakni kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

“Pelanggar PSBB akan diwajibkan memakai rompi warna oranye mirip rompi KPK, di belakangnya tertulis pelanggar PSBB,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Selasa (12/5/2020).

Sanksi itu akan dikenakan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, atau berkerumun lebih dari lima orang.

“Jadi kalau nanti ada warga yang melanggar maka dia akan dipakaikan rompi oranye dan bertuliskan pelanggar PSBB, kemudian dia nyapu jalan, bersihin taman, bersihin tempat tempat umum,” tandas Arifin.

Arifin menjelaskan, para pelanggar juga dapat membayarkan denda sesuai aturan dalam Pergub jika tidak berkenan menjalani sanksi kerja sosial.

“Kadang ada orang enggak mau disuruh kerja sosial. ya gantinya denda harus dibayar,” terangnya. (wan)

About Author