ICW Desak Pemerintah Telusuri Dugaan Puluhan Fraud BPJS

Porosberita.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah menelusuri dugaan puluhan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menilai, persoalan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini bukan akibat kurangnya iuran, melainkan pada fraud dalam pengelolaan BPJS.
“Jadi, persoalan utama pelayanan JKN pada dasarnya terletak pada buruknya tata kelola, bukan pada besar iuran. Karena itu, selesaikan internal BPJS sebagai pengelola JKN khususnya pada fraud,” ujar Dewi dalam diskusi daring yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil riset dan temuan ICW pada 2017, ada 49 dugaan fraud yang terjadi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Adapun kecurangan dilakukan baik oleh peserta JKN, pihak pendukung, serta pihak BPJS. Sampel ini mewakili dari Sabang sampai Merauke, dimana fraud terjadi di tingkatan-tingkatan baik peserta pada FKTP maupun FKTL.
Karena itu, ICW meminta Pemerintah menghidupkan kembali satuan pengawas internal BPJS Kesehatan. Serta menelusurui fraud tersebut.
“Mengevaluasi dan membenahi pengelolaan BPJS Kesehatan, termasuk menelusuri fraud dan mengefektifkan kerja satuan pengawas internal BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS, namun pemerintah tetap menaikkan iuran tersebut. Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Pada Perpres nomer 64 tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan. (wan)