Honggo Dituntut 18 Tahun Penjara Dalam Sidang ‘In Absentia’ Terkait Kasus Kondensat

Honggo Wendratno
Porosberita.com, Jakarta – Mantan direktur utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Honggo terbukti merugikan keuangan negara senilai 2.588.285.650,91 dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun) terkait kasus kondensat.
Untuk diketahui, Honggo Wendratno hingga kini masih buron. Sehingga sidangnya digelar secara “in absentia”.
“Menuntut, supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6/2020).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Honggo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Honggo. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Honggo hingga kini masih melarikan diri dan belum berhasil ditangkap. Sidang Honggo pun dilakukan dengan cara in absentia.
Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Keduanya dituntut dituntut hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Honggo bersama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai 2.588.285.650,91 dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun).
Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus berawal saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Saat itu, Honggo menhamin mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.
Faktanya, saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT. Pertamina (Persero).
Selanjutnya, Honggo mengirimkan surat permohonan kepada Djoko selaku agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Djoko lantas menyetujuinya. Selanjutnya, Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual Kondensat bagian negara tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.
Namun, penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa selain itu penunjukan PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai 2.716.859.655 dolar AS. (wan)