Dua Pejabat PTDI Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Proyek Fiktif

Mantan Dirut PTDI, Budi Santoso
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus proyek fiktif di persahaan pelat merah tersebut sepanjang tahun 2007 – 2017.
“Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengadaan dan pemasaran secara fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Budi Santoso dan Irzal disangka telah melakukan proyek fiktif di perusahaannya selama 2007-2017. Keduanya melakukan kerja sama dengan 6 perusahaan mitra untuk melakukan proyek di lingkungan perusahaan pesawat tersebut.
“Dalam setiap kegiatan, Dirut dan para pihak bekerjasama dengan agen untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan,” jelas Firli.
Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp330 miliar. Menurut Firli, hingga 2018 PT DI telah melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Namun, tak ada satupun proyek yang benar-benar dikerjakan.
“Kasus proyek fiktif ini diduga juga melibatkan pihak lain selain, Budi Santoso dan Irzal. Karena itu, KPK akan mengembangkan kasus ini,” tandas firli. (wan)