Pemerintah Berjanji Mengusulkan Pencantuman TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 Tentang Larangan PKI Dalam RUU HIP

Mahfud
Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah berjanji akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyatakan pemerintah akan mengusulkan TAP MPRS tersebut pada tahap pembahasan.
Diketahui, TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang ditandatangani Jenderal A.H. Nasution itu memuat ketentuan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
“Nanti jika sudah tahap pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966″. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).
“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” tegas Mahfud.
RUU HIP masuk dalam Prolegnas tahun 2020 yang disusun oleh DPR. Saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan. Selain mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966, pemerintah juga akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
Sebab, Pancasila adalah lima sila yg tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas,” pungkasnya. (wan)