Wed. Jul 9th, 2025

Kobar Nilai Ada Upaya ‘Pinggirkan’ Pancasila Dalam proses Pembahasan RUU HIP

Rijal

Porosberita.com, Jakarta – Pembahasan rancangan undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR terus menuai kritik. Ketua Umum Komando Barisan Rakyat (KOBAR) Rijal menilai ada upaya ‘meminggirkan’ Pancasila sebagai ideologi bangsa dalam proses pembasahan RUU HIP tersebut.

“Kami menilai ada upaya terselubung untuk ‘ meminggirkan’ Pancasila sebagai ideologi bangsa ini dalam proses pembahasan RUU HIP. Rakyat bisa melihat dengan sangat transparan soal itu, dimana RUU HIP ini tak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Rijal di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya, upaya terselubung itu bisa dilihat dari tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU. Padahal, Pancasila sangat jelas bertentangan dengan paham atau ajaran komunisme.

“Maksudnya apa tidak mencantumkan TAP MPRS soal larangan PKI?,” ujar Rijal.

Selain itu, lanjut Rijal, dalam RUU HIP juga dengan memecah Pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila. Jika, bukanlagi lima sila atau Pancasila, maka itu jelas upaya ‘meminggirkan’ Pancasila. Bahkan, bisa dianggap ingin mengganti Pancasila.

Untuk itu, Rijal mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untukmenolak segala bentuk upaya ‘meminggirkan’ Pancasila; “Kami imbau seluruh elemen bangsa ini untuk merapatkan barisan dan menolak segala bentuk upaya baik terselubung maupun secara terang-terangan ‘meminggirkan’ Pancasila. KOBAR tidak akan rela jika Pancasila diutak-atik, diubah apalagi diganti. Ideologi Pancasila itu sudah selesai dan milik semua rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, agama dan golongan,” tegas Rijal.

Sebelumnya,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai RUU HIP tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

MUI bahkan menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.

RUU HIP sendiri  merupakan usulan DPR dan akan dibahas dengan pemerintah.

“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6/2020).

Menurut MUI, unsur-unsur pada RUU HIP mengaburkan dan menyimpangkan makna Pancasila. Ini misalnya dilihat dari upaya memecah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,”

“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (…) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut maklumat tersebut.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial

dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan

prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/

demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme,

sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam

ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain itu, MUI juga memprotes keras tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

Bertolak dari itu, MUI mencurigai keberadaan RUU HIP merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia. Karena itu, RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” tegas MUI. (wan)

About Author