Thu. Jul 3rd, 2025

Kejagung Dinilai Tak Serius Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH DKI di Era Ahok

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat, SH mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja purnama alias  Ahok.

Kasus Proyek Pengadaan Penyekat Sampah HDPE TA 2017 senilai Rp. 55.604.304.000 itu telah dilaporkan JPM ke Jampidsus Kejagung  Dr. M. Adi Toegarisman, SH. MH tertanggal 28 Februari 2019.

“Kami pertanyakan kelanjutan laporan kami ke Jampidsus Kejagung pada 28 Februari 2019 lalu. Sampai saat ini, penanganan kasusnya tak jelas. Ada apa ini?,” ujar Ivan di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Seperti pernah diberitakan, Ivan mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup DKI tanggal 4Juli2018 untuk meminta  penjelasan dan Klarifikasi tentang Proyek Pengadaan Penyekat Sampah HDPE TA 2017 melalui Pemilihan Penyedia E-Purchasing terpasang di 190 titik kali/sungai.

Sebab, proyek itu terindikasi merugikan Keuangan Negara/Daerah.  Meskipun surat itu  ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan via Plt. Kepala Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Ir. H. Andono Warih, M.Sc. (saat ini Kadis Lingkungan DKI) , namun tidak menjawab substansi masalah yang ditanyakan.

“Setelah kami kirim surat konfirmasi, memang ada klarifikasi dari Dinas Lingkungnan DKI tertanggal 15 Agustus 2018, tapi klarifikasi itu tidak menjawab substansi apa yang kami tanyakan. Lalu, kami  juga bersurat ke Gubernur Anies dan hasilnya tidak ada respon positif yang kami dapatkan,” jelas Ivan dalam keterangan tertulisnya, Rabu  (11/12/2019).

Untuk itu, lanjut Ivan, JPM juga sudah menyampaikan surat informasi tentang adanya dugaan korupsi tersebut kepada pihak Jampidsus Kejagung  Dr. M. Adi Toegarisman, SH. MH tertanggal 28 Februari 2019.

“laporan kami ke Jampidsus itu berdasarkan UU. No. 31/1999 jo. UU. No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor  dan Perpres. No. 54/2010 jo. Perpres. No. 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Ivan.

Adapun dugaan korupsi dalam proyek dimaksud adalah :

1. Pelaksana pengadaan HDPE tersebut adalah PT. Global Mitra Teknik dengan alamat Jl. Kedoya Angsana Raya blok A2/31 Kedoya, Jakbar. Pemilik produk Kubus Apung Merk Magic Float HDPE Lupolen 5261Z , tetapi dilapangan produk alat penyekat sampahnya diduga merk Krisbow.

2. Jika alat penyekat sampah tersebut disebar ke 190 titik sungai/kali dengan biaya Rp. 55.604.304.000,- maka jika diambil rata-rata tanpa memperhitungkan panjang pendeknya alat penyekat sampah tersebut, berarti satu titik berbiaya Rp. 292.654.421  (belum dipotong pajak).

Karena itu, diduga adanya kemahalan harga yang berpotensi mark up sehingga merugikan negara.

“Maka berdasarkan info tersebut  JPM meminta dan mendesak Pihak Kejagung yang kini dipimpin ST Burhanuddin baru dibawah kepemimpinan  ST. Burhanuddin agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan agar terurai dugaan Tipikornyanya. Terlebih dalam APBD DKI 2020 juga dianggarkan pengadaan saringan sampah otomatis senilai Rp197Miliar,” pungkasnya. (wan)

About Author