Kasus RJ Lino Diadukan ke Dewas KPK

Porosberita.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) diadukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut diadukan lantaran penanganannya yang tak kunjung tuntas.
Ketua Dewas KPK. Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku bahwa kasus tersebut bagian dari 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama enam bulan pertama kerja Dewas KPK.
“Ada pun perihal pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lain-lain,” jelas Tumpak, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, dari total surat yang masuk, sebanyak 47 surat telah ditelaah dan diklarifikasi. Sedangkan 21 surat dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) dan 23 surat diteruskan ke unit kerja terkait. Serta ada 14 surat diarsipkan.
Diketahui, Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) sejak Desember 2015 lalu. Namun, hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini diduga merugikan negara Rp50,03 miliar
Lino diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wan)