Thu. Jul 3rd, 2025

JPM Sebut PUPR Menangkan Lelang Perusahaan Diduga Pernah Terseret Kasus Korupsi

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat mempertanyakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memenagkan perusahaan yang terindikasi pernah terseret kasus korupsi.

Menurut Ivan, di Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Prov. Sumut dengan kategori Pekerjaan Konstruksi telah dilaksanakan tender Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Siborongborong Kab. Tapanuli Utara Sumber Dana APBN TA 2020 nilai HPS Rp.  29.987.725.723,87.

Proses tender, lanjut Ivan, dikelola Pokja Pemilihan BP2JK wilayah Sumut SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, menetapkan pemenang lelang PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan harga Rp. 27.708.658.000 .

“Masalahnya, perusahaan pemenang tender tersebut menalahkan penawar terendah PT. Sangkuriang Karya Semesta dengan harga Rp. 20.982.163.413,73. Artinya ada selisih harga penawaran sangat signifikan sebesar Rp. 6.526.494.777. Hal itu tentu-memunculkan potensi kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu,  alasan Pokja mengalahkan PT. Sangkuriang Karya Semesta dibantah  melalui surat sanggahan Keputusan Pemenang Lelang.

Selanjutnya, kata Ivan, PT. Rah Rah Red Wana Bhakti kembali dimenangkan Pokja Pemilihan BP2JK Wil. Sumut Satker Prasarana Pemukiman Wil. II Sumut dalam lelang Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Merek Mendukung KSPN Danau Toba Kab. Karo (lelang ulang) harga penawaran Rp. 16.845.000.000 sementara ada penawar terendah yang melakukan sanggahan PT. Desra Banyu Enjinering Rp. 14.040.884.078,11, inipun ada selisih penawaran harga siginifikan berpotensi merugikan negara Rp. 2.040.884.078.

Luar biasanya, ungkap Ivan, Pokja Kementerian PUPR memenangkan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang  pernah tersangkut kasus korupsi Proyek Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air di Pria Laot, Kec. Suka Karya kota Sabang TA 2014 dengan Kerugian Negara Rp. 2,6M. Dimana Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti telah di vonis penjara 8 tahun.

“Dirut PT RAH RAH Red Wana Bhakti ini pernah divonis terkait kasus korupsi Proyek Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air di Pria Laot, Kec. Suka Karya kota Sabang TA 2014 dengan Kerugian Negara Rp. 2,6M. Dia divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Aceh dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Ivan.

Karena itu, kata Ivan, berdasarkan UU. No. 31/1999 jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pada Peran Serta Masyarakat dan Perpres. RI No. 16/2018 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, JPM mendesak dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dalam kasus pelelangan tersebut untuk menghindari dan mencegah kerugian negara.

“Terlebih disaat pendemi Covid-19 ini dimana Pemerintah membutuhkan banyak anggaran jangan justru dihambur-hamburkan dalam penetapan pemenang  yang harganya jauh atau sangat tinggi. Dengan dua Lelang saja di Kementerian PUPR-RI bisa hemat sekitar  Rp. 8.567.378.855 sekaligus berpotensi merugikan negara,” pungkasnya. (wan)

About Author