Thu. Oct 24th, 2024

Heru Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait kasus Jiwasraya

Heru Hidayat

Porosberita.com, Jakarta – Terdakwa kasus Jiwasraya yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap, harta benda Heru disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis terhadap Heru ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Heru dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan Heru antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya, menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak, hingga menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi.

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Menurit Hakim, perbuatan Heru bersama dengan lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT AJS.

Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menggunakan uang hasil tindak kejahatan tersebut di antaranya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

Ia juga menggunakan uang yang diduga hasil korupsi Jiwasraya itu untuk membeli saham, tanah dan bangunan, hingga kendaraan mewah baik roda dua maupun empat. (wan)

About Author