Thu. Oct 24th, 2024

Terkait Kasus Jiwasraya, Bentjok Divonis Penjara Seumur Hidup

Benny Tjokro alias Bentjok

Porosberita.com, Jakarta – Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam.

Selain pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bentjok dinyatakan bersalah melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Bentjok juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan adalah Bentjok terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu. Selain itu, Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan dalam jangka waktu lama menimbulkan kerugian negara yang besar, masyarakat banyak dan nasabah Asuransi Jiwa Syariah. Perbuatan terdakwa menggunakan merusak industri pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan juga sebagai kepala keluarga. (wan)

About Author