Fri. Jan 10th, 2025

Setelah Buron, Penyuap Nurhadi Diciduk KPK

Nurhadi mantan Sekretaris MA

Porosberita.com, Jakarta – Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, pemberi suap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya diciduk  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hiendra menjadi buronan KPK  sejak 11 Februari 2020.

Diketahui Hiendra telah berstatus tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan Hiendra ditangkap di salah satu apartemen di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

“Pada Rabu, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD, sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya,” kata Lili saat konferensi pers daring di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) malam.

Lili menuturkan, berdasarkan informasi itu, penyidik KPK selanjutnya berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk melakukan pengintaian. Pada Kamis (29/20/2020) pukul 08.00 WIB, penyidik akhirnya berhasil mencokok Hiendra dan temannya.

“Ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit di maksud,” papar Lili.

Selanjutnya, Hiendra dan temannya angsung digelandang ke kantor KPK. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita dua kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama buron, alat komunikasi dan barang-barang pribadi. Hiendra ditahan selama 20 hari pertama, tetapi akan diisolasi dulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama) untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Lili.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta. Sebelum OTT, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk penerima suap, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hiendra diduga memberi hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky terkait pengurusan sejumlah perkara. (wan)

About Author