Thu. Oct 24th, 2024

Belasan Polda Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Oleh Arya Sinulingga

Arya Sinulingga

Porosberita.com, Jakarta – Sedikitnya 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah menerima laporan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

 “12 wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan oleh Pospera,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Untuk diketahui, laporan Pospera di seluruh Indonesia menilai bahwa Arya telah melanggar ketentuan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Awi menjelaskan bahwa laporan itu diterima di Polda Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten, Kepulauan Riau, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, polisi masih menunggu apabila masih terdapat pihak yang akan melaporkan Arya Sinulingga dalam dugaan pelanggaran pidana yang serupa.

“Kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama tidak mungkin kita akan proses LP yang lainnya. jadi nanti kita liat LP yang mana diproses karena ini masih berproses,” kata Awi.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura menyatakan pihaknya melaporkan Arya terkait dengan sejumlah pernyataan Arya WhatsApp Group (WAG) yang menyebutkan kalau BUMN merugi karena Komisaris Pospera.  

Pospera menilai pernyataan Arya itu tidak benar dan tidak berbasis dengan fakta. Apalagi, Arya Untuk itu, Pospera sudah membawa sejumlah barang bukti seperti laporan keuangan perusahaan-perusahaan BUMN yang dipimpin anggota Pospera. (wan)

About Author