Thu. Oct 24th, 2024

KPK Akan Libatkan PPATK Dalam Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

“KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Ali menjamin KPK akan menelusuri dan mengembangkan proses penyidikan terkait aliran dana dugaan suap yang melibatkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo beserta enam orang lainnya sebagai tersangka kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan KPK, masing-masing Edhy Prabowo,  staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

KPK menduga pihak penerima suap memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.

“Tujuh orang tersangka, EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (25/11/2020) malam.

Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Untuk para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wan)

About Author