Thu. Oct 24th, 2024

Terkait Kasus Dana Bansos Covid-19, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke PDIP

Barang bukti berupa uang dalam sejumlah koper ditunjukkan KPK Saat Jumpa pers kasus dana Bansos COVID-19, Minggu (6/12/2020)

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan aliran dana ‘haram’ terkait kasus dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjadikan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Diketahui, Juliari masih menjabat Wakil Bendahara Umum PDIP Perjuangan.

“Dalam beberapa perkara ini kita tidak melihat latar belakang politik ya, bahwa dia Bendum partai politik iya faktanya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Menurutnya, sejauh ini KPK belum mengetahui apakah ada aliran uang yang masuk ke PDIP atua tidak. Namun tidak menutup kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik KPK.

“Apakah ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada disitu (PDIP) misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Ali.

Namun, Ali menegaskan penyidik tentu akan mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 yang menjerat Juliari. Termasuk pihak-pihak lain pemberi suap yang dipastikan akan dikembangkan penyidik KPK.

“Nanti di penerimanya dulu bahwa dia menerima sekian miliar tadi itu, bahkan nanti mungkin lebih kemudian apa kesana itu, kan selanjutnya nanti baru dikembangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Bansos Covid-19. Ia diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wan)

About Author