Thu. Oct 24th, 2024

Tommy Perantara Suap Djoko Tjandra Ditumtut 1 tahun 6 Bulan Penjara

Joko Tjandra (Foto Istimewa)

Porosberita.com, Jakarta – Perantara kasus suap suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dituntut  1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, JPU juga menuntut Tommy untuk untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan. “Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (15/12/2020).

Jaksa menganggap Tommy bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mesti begitu, jaksa menghargai keterbukaan Tommy dalam membongkar kasus tersebut dan menyatakan Tommy patut mendapat justice collaborator.

Tommy dinilai mengakui perbuatannya selama persidangan dan bukan pelaku utama. “Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” kata jaksa.

JPU mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Polisi Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol (DPO) Polri. (wan)

About Author