Thu. Oct 24th, 2024

Terungkap di DPR Makalah Calon Hakim Agung TUN Diduga Plagiat

Calon hakim agung tata usaha negara (TUN) Triyono Martanto. (Foto : Komisi Yudisial)

Porosberita.com, Jakarta – Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung tata usaha negara (TUN) Triyono Martanto dihentikan pimpinan sidang di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, makalah yang disampaikan calon Hakim Agung Triyono Martanto diduga merupakan hasil plagiarisme (plagiat).

“Karena ini patut diduga, saya ambil keputusan rapat tidak dilanjutkan, tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa yang memimpin fit and proper test, Rabu (27/1/2021).

Awalnya, dugaan plagiarisme ini dipertanyakan oleh Ichsan Soelistio  dari Fraksi PDI Perjuangan. Ichsan menemukan dalam makalah itu adanya paragraf yang identik dalam makalah Triyono yang berjudul “Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dengan Sistem Peradilan di Indonesia” dengan tulisan Rio Bravesta dan Sofian Hadi berjudul “Kedudukan Peradilan Pajak dalam Sistem Hukum di Indonesia” yang dimuat di Jurnal Ilmu Hukum Mimbar Keadilan.

Ichsan menilai dua paragraf tersebut sama persis, hanya berbeda beberapa kata. “Kalau pada halaman 1 paragraf 1, Bapak menulis penyelesaian organisasi administrasi dan finansial, dan seterusnya, itu sama dengan halaman 11 paragraf 2 dari jurnal,” jelasnya.

Ichsan mengatakan dengan gelar yang disandangnya Triyono mestinya tak perlu lagi diajari bagaimana prosedur mengutip dan mencantumkan catatan kaki. “Karena Bapak tidak mengutip saya menganggap Bapak plagiat,” kata Ichsan. Lalu, Ichsan pun meminta penjelasan Triyono.

Desmond pun lantas mempersilahkan Triyono menjelaskan makalahnya serta membantah dugaan plagiat itu.

Triyono pun menjawab bahwa dirinya sama sekali tak melakukan pencarian via internet saat menulis makalah. Menurutnya, Ia belum pernah membaca jurnal Mimbar Keadilan. Namun, Triyono mengaku makalah itu pernah dia kemukakan di Mahkamah Konstitusi pada awal 2020.

Mendengar jawaban Triyono, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir langsung mempertanyakan kapan dimuatnya tulisan dalam Jurnal Mimbar Keadilan. Sebab, menurut Ichsan Soelistio, tulisan itu terbit pada Februari 2017.

“Artinya itu sudah lebih dulu Pak. Mungkin waktu di MK Bapak juga plagiat dari 2017, mungkin. Kami mohon dijelaskan sejelas-jelasnya. Kalau Bapak gelarnya banyak begini sampai plagiat, saya izin pimpinan, mungkin bisa disetop saja,” tandas Adies.

Triyono mengatakan persoalan eksistensi dan kedudukan pengadilan pajak memang kerap ditulis dan masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi hingga saat ini. Menurut dia, kalimat-kalimat yang identik itu memang ada di dalam undang-undang.

“Sebenarnya kalimat-kalimat itu ada di dalam undang-undang semua Pak. Jadi kalimat yang dikutip-dikutip itu istilahnya banyak mengutip di dalam UU Pak,” jawab triyono lagi.

Namun, Desmond akhirnya memutuskan untuk menghentikan uji kelayakan dan kepatutan. Dia pun meminta fraksi-fraksi untuk langsung menilai kelayakan dan kepatutan Triyono menjadi hakim agung TUN. (wan)

About Author