Thu. Oct 24th, 2024

Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Dana Haram Kasus Lobster

Edhy Prabowo dan istri Iis Rosita Dewi. (Foto : Istimewa)

Porosberita.com, Jakarta – Istri Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra diduga menerima aliran dana haram terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur.  

Ikhwal dugaan IIs Rosita menerima dana haram itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tenaga ahli Iis Rosita, Alayk Mubarrok pada Rabu (27/1/2021).

“Salah satu tenaga ahli dari istri Tersangka EP [Edhy Prabowo] yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP dan Tersangka AM [Amiril Mukminin] yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri Tersangka EP melalui saksi ini (Alayk Mubarok),” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).

Sebelumnya, KPK telah mencegah Iis Rosita ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 lalu.

Selain itu, penyidik juga telah menyita lima mobil dan uang senilai Rp16 miliar terkait dengan perkara ini. Uang itu sita penyidik saa penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka.

Dari penggeledahan di rumah dinas Iis, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing sebagai penerima suap yakni Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan pengurus PT ACK Siswadi (SWD). Kemudian istri Staf Menteri KP Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM), dan Edhy Prabowo.

Sementara itu, seorang tersangka berperan sebagai pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Para tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Edhy ditangkap Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Depok, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp9,8 miliar terkait rasuah tersebut.

Untuk penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wan)

About Author