Thu. Oct 24th, 2024

PT DKI Kurangi Vonis Mantan Dirkeu Jiwasraya Menjadi 20 Tahun Penjara

Porosberita.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi vonis mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Putusan perkara tersebut  nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan, panitera penggantinya yakni, Waluyo.

Hakim memvonis Hary Prasetyo tetap bersalah atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Meski hakim mengurangi vonis Hary, namun putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi Secara Bersama-sama’,” demikian putusan PT DKI.

Putusan di tingkat banding tersebut lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan pidana penjara seumur hidup yang diberikan pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut sistem hukum di Indonesia. Maka itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. (wan)

About Author