Thu. Oct 24th, 2024

JPU KPK Banding Atas Vonis 6 Tahun Nurhadi dan Menantunya

Nurhadi mantan Sekretaris MA

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis enam tahun penjara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

“Atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, kami menyatakan banding,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (10/3/2021).

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjathkan vonisyang jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menghukum Nurhadi dengan 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.

JPU menyampaikan dasar mengajukan banding, karena selain hukuman pidana penjara yang lebih rendah, juga terkait nilai suap dan gratifikasi yang jauh lebih sedikit dari nilai yang dibuktikan.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima Rp35.726.955.000,00.

Suap diberikan agar Nurhadi dan Rezky mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Begitupun tuntutan gratifikasi, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00.

Penerimaan uang di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Namun dalam putusan hakim, pemberian dari Freddy Setiawan tidak terbukti. Hakim menilai uang Rp23,5 miliar mengalir kepada Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang menjadi pengacara Freddy dalam upaya peninjauan kembali.

“Uang pengganti, di dalam tuntutan kita, kita membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti,” tambah jaksa Wawan.

Terkait uang pengganti ini, hakim menilai suap dan gratifikasi tidak menimbulkan kerugian negara karena berasal dari kantong pribadi para pemberi suap dan gratifikasi.

Untuk itu, majelis hakim hanya memvonis enam tahun penjara masing-masing terhadap Nurhadi dan Rezky. Selain itu, keduanya juga didenda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (wan)

About Author