Nurdin Abdullah Mengaku Uang Kontraktor Untuk Danai Paslon Pilkada Bulukumba

Nurdin Abdullah dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Porosberita.com, Jakarta – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku menerima uang sebesar Sin$150 ribu dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Uang itu digunakan untuk mendanai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto-Makkasau pada Pilkada Kabupaten Bulukumba 2020.
Nurdin mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel dengan terdakwa Agung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6/2021).
“Agung datang ke rumah membawa uang dolar Singapura sebanyak 150 ribu dollar atau dirupiahkan sampai 500 juta (rupiah),” kata Nurdin yang bersaksi secara daring dari Rutan KPK, Jakarta.
Jika dirupiahkan dengan kurs Rp10.760 per 9 Juni, nilai uang itu sekitar Rp1,6 miliar. Nurdin mengaku menerima uang tersebut pada 2019 lalu.
Nurdin mentuturkan, Agung beberapa kali datang ke rumah dinasnya sejak 2019 untuk membahas perkembangan pembangunan Sulsel dan masalah politik.
Namun, Nurdin yang merupakan politikus PDIP ini mengaku kaget ketika Agung membawa uang tersebut dan mengklaim tak pernah membahas masalah uang dengannya.
Setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akhirnya NA mengaku uang Sin$150 ribu itu untuk mendanai pasangan Tomy Satria Yulianto-Makkasau di Pilkada Bulukumba.
“Uang itu untuk keperluan Pilkada membayar saksi partai. Untuk Pilkada Bulukumba tahun 2020, kami terima. Digunakan untuk membantu calon kita ada di Bulukumba pasangan Tomy dan Makkasau,” kata Nurdin.
Namun, pasangan tersebut kalah dalam Pilkada Bulukumba 2020. Diketahui, pasangan Tommy Satria – Makassau pada Pilkada Bulukumba 2020, diusung PDIP, PKB dan PBB.
Namun, Nurdin mengaku tak pernah mengarahkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan milik Agung dalam proses tender proyek pembangunan infrastruktur Jalan Munte-Bontolempangan, Kabupaten Sinjai.
Meski pada persidangan lalu, Sari Pudjiastuti mengaku mendapat perintah untuk memenangkan perusahaan Agung.
“Ada tiga kali ke rumah, Sari datang sendiri. Ibu Sari kalau urgent saya panggil. Saya tidak pernah memerintahkan ibu sari untuk mengarahkan memenangkan, saya kecewa,” ujarnya.
Sebelumnya, Agung didakwa memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sulsel. Proyek tersebut berada di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai. (wan)