Sat. Jan 25th, 2025

Kampanye Terbuka Pilpres Mulai 24 Maret, Paslon 01 di Zona B dan 02 di Zona A

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua zonasi kampanye terbuka untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat kesempatan pertama menggelar kampanye di Zona A. Sementara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat kesempatan menggelar kampanye pertamanya di Zona B

Pembagian zonasi kampanye itu diputuskan dalam rapat yang digelar KPU pada Rabu (5/3/2018) siang.

Adaoun Zona A meliputi daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Sementara Zona B meliputi daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.

Selain pembagian zonasi, KPU juga secara resmi mengumumkan jadwal kampanye bagi kedua pasol peserta Pilpres 2019.  “Hasil pengundian zonasi hari pertama kampanye rapat umun yang dimulai tanggal 24 Maret 2019 Zona A akan dimulai oleh BPN 02 dan Zona B akan dimulai oleh TKN 01,” jelas Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta.

Arief menerangkan, kedua paslon akan saling bertukar posisi setiap dua hari sekali hingga tanggal 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan.

Jadwal kampanye ini ditetapkan berdasarkan hasil undian yang dilakukan perwakilan dari tim sukses. Tim Kampanye Nasional (TKN) diwakili oleh Direktur Program Kampanye Arya Bima sementara dari BPN diwakili oleh Direktur Eksekutif BPN Sudaryono.

“Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari, dimulai pada 24 Maret sampai 13 April. Setelah itu KPU menetapkan masa tenang hingga hari pencoblosan 17 April 2019,” paparnya. (sur)

About Author