KPU Ingatkan Lembaga Survei Taat Aturan Soal Hitung Cepat
Porosberita.com, Jakarta – Komisi pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick count untuk mengikuti aturan yang ada. Termasuk, melakukan penghitungan sesuai zona waktu Indonesia.
“Kami ingatkan kepada lembaga survey bahwa quick count harus diumumkan dua jam setelah pemungutan di bagian timur selesai,” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Dijelaskan Arief, dengan penghitungan waktu Indonesia bagian timur maka hitung cepat bisa dilakukan pada pukul 15.00. Waktu tersebut akan sama dengan waktu di Indonesia bagian barat pada pukul 13.00, di mana batas terakhir pencoblosan di TPS.
“Tolong diperhatikan juga soal perbedaan waktu. Misalnya kalau di sini itu ya jam satu, kalau di sana jam tiga kan berarti. Kalau di Indonesia timur jam tiga, berarti jam satu. Jam satu kan sudah ditutup pemungutan suaranya,” terang Arief.
Untuk diketahui, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 sendiri diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017, pada pasal 449 ayat (5) UU 7/2017: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Bila ada pelanggaran pasal tersebut sesuai dengan pasal 449 ayat (6) maka pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori pidana pemilu. Mengenai akan adanya perubahan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal ini, Arif belum bersedia menyampaikan. (sur)