Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Porosberita.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa penyidik KPK selama empat jam di Mapolda Jatim. Khofifah diperiksa sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.
Ikhwal pemeriksaan Khofifah itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Menurutnya, Khofifah diperiksa penyidik KPK di gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dari pukul 09.00-13.00 WIB.
“Iya benar, tadi diperiksa dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim menyangkut saksi yang ditetapkan KPK,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun soal materi pemeriksaan, Frans Barung menyatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang KPK karena Polda hanya menyiapkan tempat dan ruangan untuk pemeriksaan.
“Mengenai substansi itu wewenang KPK. Kami hanya menyiapkan tempat dan ruang,” ujarnya.
Beberapa waktu lau, Romi sempat menyebut nama Khofifah. Saat itu, Romi yang juga Ketua Umum PPP mengungkapkan bahwa mantan Menteri Sosial itu adalah orang yang memberikan rekomendasi nama Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
“Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus’,” ujar Romi usai diperiksa KPK, Jumat (22/3/2019).
Romi menuturkan rekomendasi Haris Hasanuddin itu dinilainya lumrah saja karena semua pejabat Kanwil pasti bersinergi dengan Gubernur maupun bupati setempat.
KPK telah menetapkan, Ketum PPP, M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Romi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rud)