Wed. Dec 11th, 2024

Ganjar Pranowo Digarap KPK Soal Kasus KTP-e

Ganjar Pranowo

Porosberita.com, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-e). Politikus PDI-P itu diperiksa sebagai saksi tersangka Markus Nuri yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Ganjar mengaku ditanya penyidik seputar proses penganggaran proyek KTP-e. “Yadi dikonfirmasi soal anggaran proses. Proses biasa saja sebenarnya dari sini ke mana,” kata Ganjar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Ganjar yang saat itu sebagai pimpinan Komisi II DPR RI pun kemudian menjelaskan soal penambahan anggaran soal proyek KTP-e itu.

“Cerita penambahan itu sebenarnya tidak satu isu tetapi banyak isu. Itu mitra Komisi II kan banyak maka ketika biasanya mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di Banggar mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu,” ucap Ganjar.

Menurut Ganjar, saat itu terdapat sekitar 100 kabupaten yang mesti mencetak KTP-e sehingga dibutuhkan penambahan anggaran.

“Dari kementerian (Kementerian Dalam Negeri) berkaitan dengan KTP-e itu ada saya lupa persisnya sekitar 100 sekian kabupaten yang mesti mencetak itu sehingga butuh tambahan anggaran sehingga di dalam hasil rapat itu kementerian diminta untuk memberikan detilnya untuk apa saja kemudian diajukan di Banggar. Prosesnya gitu saja,” tutur Ganjar.

Diketahui, Markus Nuri langsung ditahan KPKi pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam SHaryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Untuk itu, Markus Nari dijerat Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Markus Nari juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)

About Author