Prabowo – Sandi Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana MK
Porosberita.com, Jakarta – Pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Ikhwal kepastian tidak hadirnya Prabowo – Sandi itu disampaikan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
“Setelah konsultasi dan mendapat pertimbangan dari BPN, kemudian juga kuasa hukum, Pak Prabowo dan Bang Sandi besok memutuskan untuk tidak hadir di MK,” ungkap Dahnil.
Menurut Dahnil salah satunya alasan Prabowo – Sandi tidak akan hadir adalah agar tidak mendorong pergerakan massa yang berbondong-bondong datang untuk mengawal persidangan.
“Untuk menghindari mobilisasi, untuk menghindari perkumpulan massa yang besar dan banyak, Pak Prabowo memutuskan untuk tidak hadir ke MK. Nanti ketika beliau berdua ikut hadir khawatir nanti massa ikut berbondong-bondong,” jelasnya.
Lebih janjut, Danhil menyatakan Prabowo dan Sandi telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan data dan fakta terkait kecurangan dan tuntutan yang disampaikan.
Alasan lainnya adalah tuntutan ini merupakan hal yang disampaikan oleh para pendukung. Bukan oleh Prabowo-Sandi. Oleh karena itu keduanya memutuskan tidak hadir.
“Ini bukan tentang Prabowo-Sandi. Ini tuntutan para pendukung. Pak Prabowo dan Sandi bahkan sejak awal menyebutkan tidak akan melakukan tuntutan ke MK, tapi karena ada tuntutan dan keinginan masyarakat yang merasakan secara langsung ada fakta dan data kecurangan maka beliau berdua memutuskan ke MK,” katanya.
Diketahui, Prabowo-Sandi telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke MK.
BPN Prabowo-Sandi menyebut lima jenis kecurangan dalam permohonan itu. Yakni, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Kubu 02 berharap MK membatalkan hasil Pilpres 2019, mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta pilpres karena telah melakukan pelanggaran TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif. (wan)