Sebanyak 48 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya
Porosberita.com, Banjarbaru – Sebanyak 48 perusahaan tambang batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan terancam dicabut izinnya karena hingga kini belum membayar tunggakan jaminan reklamasi 2018.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan Isharwanto di Banjarbaru Selasa mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada 48 perusahaan yang menunggak pembayaran dana jaminan reklamasi tersebut.
Berdasarkan data ESDM, tunggakan dana jaminan reklamasi 48 perusahaan dari tambang pada 2018 mencapai Rp138 miliar.
“Bila sampai akhir Juli 2019, perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan dana jaminan reklamasi, terpaksa kami hentikan pengiriman batu baranya,” katanya.
Bila ternyata peringatan pertama tersebut tidak diindahkan juga, maka pihaknya akan kembali mengirim peringatan ke dua hingga terpaksa perusahaan harus dicabut izinnya atau ditutup.
Ishar mengungkapkan, pihaknya tidak mungkin langsung menutup perusahaan bersangkutan, karena mempertimbangkan kepentingan karyawan.
Banyak tenaga kerja yang saat ini menggantungkan hidup di sektor tersebut, sehingga penutupan perusahaan, menjadi langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah, setelah memberikan peringatan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Menurut Ishar, saat ini pihaknya sedang berupaya keras untuk memperbaiki sektor pertambangan, termasuk pengelolaan dana jaminan reklamasi.
Pada 2016, saat perusahaan tambang masih dikelola oleh pemerintah kabupaten, banyak perusahaan tambang yang membayar dana jaminan reklamasi dengan nilai sangat kecil.
Seperti salah satu perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu, hanya membayar Rp150 juta, ternyata setelah dihitung oleh ESDM Provinsi Kalsel, berdasarkan data dokumen reklamasi, ternyata yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar.
Ada juga perusahaan tambah yang hanya membayar dana jaminan reklamasi sebesar Rp500 juta, padahal sesuai dengan perhitungan data dokumen reklamasi yang harus dibayar Rp2 miliar.
“Kekurangan itu, yang kini harus dibayar oleh perusahaan tersebut hingga batas waktu yang telah kami tetapkan,” katanya.
Sejak kewenangan pertambangan dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi jumlah dana jaminan reklamasi yang berhasil ditarik dari perusahaan tambang meningkat tajam hingga hampir 400 persen.
Perhitungan tersebut diperoleh berdasarkan ketentuan tentang pembayaran dana jaminan reklamasi di mana perusahaan wajib mengeluarkan dana reklamasi sebesar Rp90 juta hingga 110 juta per hektare, disesuaikan dengan kondisi topografi lokasi penambangan.
Pada 2016 saat kewenangan pengelolaan tambang masih di kabupaten, jaminan reklamasi di kabupaten hanya sebesar Rp109,5 miliar dan 565 dolar AS.
Setelah kewenangan bidang ESDM diserahkan ke provinsi jumlah dana jaminan reklamasi yang berhasil dikumpulkan menjadi Rp402 miliar dan 2,2 juta dolar AS.
Selain perusahaan yang menunggak, tambah Kadis ESDM, terdapat beberapa perusahaan yang sudah membayar 50 persen dana jaminan reklamasi, tetapi perusahaan tersebut belum beroperasi.
Jadi sekarang, tambah dia, dananya mengendap di bank. “Kami jadi repot bagaimana pengelolaannya. Belum nambang, tapi sudah bayar jaminan reklamasi, separo. Belum menghasilkan, tapi aturan harus dipenuhi.Sekarang uangnya ada di bank,” katanya,
Jumlah perusahaan tambang batubara di Kalsel yang aktif saat ini sebanyak 236 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Tabalong Kotabaru dan Tanah Laut.
Demikian dilasir dari Antara. (nto)