Sat. Jan 25th, 2025

KKI Desak Pemerintah Tindak Garuda Indonesia dan Batik Air

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menganggap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti telah melakukan maladministras. Sebab, telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan full service airline (FSA) seperti Garuda Indonesia dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan pada sebagian pesawatnya.

“Kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa terkait dengan ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar layanan penuh,” jelas David, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu layanan penuh, layanan menengah (medium services), dan layanan minimum (no frills). Pasal 30 Ayat (1) huruf e Permenhub No. 185/2015, maskapai dengan standar pelayanan penuh wajib menyediakan media hiburan.

Faktanya, lanjut David, dalam temuan di lapangan, maskapai Garuda dan Batik tidak menyediakan media hiburan di sebagai pesawatnya, seperti jenis Bombardier CRJ-1000 maupun ATR 72-600.

Maskapai yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat, sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills. Tiket yang dijual harus sesuai  dengan fasilitas yang diterima.

“Praktek seperti ini, patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun-tahun. Regulator dinilai telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan ijin kepada maskapai yang tidak memiliki media hiburan,” terangnya.

Untuk itu,  Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

David mengungkapkan, KKI telah meminta Ombudsman untuk mengeluarkan salah satu dari dua rekomendasi. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik.

“Kedua, meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi  maskapai Garuda dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah atau standar minimum,” pungkasnya. (nto)

About Author