Sat. Jan 25th, 2025

Dewan Pengawas KPK Berwenang Beri Izin Penyadapan KPK

Yasonna Laoly

Porosberita.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk penyadapan. Hal itu diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, revisi UU KPK itu mengesahkan eksistensi keberadaan Dewan Pengawas KPK. “Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” jelasnya di DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Lebih lanjut Yasonna menerangkan, dalam Pasal 37B, Dewan Pengawas KPK berwenang untuk memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK. Bahkan, Dewan Pengawas bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Adapun keberadaan Dewan Pengawas akan melebur dalam KPK dan bukan berbentuk sebagai lembaga nonstruktural. “Badan Pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK. Inspektoratnyalah,” terang Yasonna.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Para anggota Dewan Pengawas ini dipilih dan diangkat oleh presiden.

“Kenapa presiden? ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah. maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia,” katanya.

Wewenang lain dari Dewan Pengawas KPK adalah terkait kewenangan penyadapan oleh KPK. Dalam hal ini, KPK hanya dapat menyadap setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas yang diberikan paling lambat 1×24 jam. (wan)

About Author