Fri. Oct 11th, 2024

Terungkap Peran Lukman Hakim Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengungkap peran Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Ahmadi menuturkan Lukman yang meminta Haris Hasanudin lolos dalam proses seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Ahmadi saat bersaksi dalam sidang suap jual beli jabatan Kemenag untuk terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

“Waktunya lupa tapi yang jelas jelang pengumuman tiga besar saya dipanggil. Intinya bahwa Haris masuk tiga besar,” kata Ahmadi.

Permintaan Lukman itu disampaikan kepada Ahmadi selaku ketua panitia pelaksana seleksi jabatan bertanggung jawab memilah berkas administrasi para calon yang mendaftar, termasuk milik Haris.

Ahmadi menjelaskan, Haris mestinya tak lolos karena pernah tersangkut hukuman disiplin. Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil adalah tidak pernah dijatuhi sanksi. Tapi, berkas administrasi Haris tetap diserahkan kepada Sekjen Kemenag Nur Kholis.

Haris sendiri hanya berada di posisi empat. Kemudian, Ahmadi mengaku diminta Nur Kholis untuk meloloskan Haris menjadi tiga besar.

“Jadi saya dipanggil pak menteri bersama sekjen untuk meloloskan Pak Haris,” ungkapya.

Ahmadi mengaku tak tahu alasan Lukman maupun Nur Kholis yang memintanya meloloskan Haris. Saat itu keduanya hanya meminta agar Haris tetap lolos dan masuk dalam seleksi tiga besar.

Lantas, Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri mempertanyakan sikap Ahmadi. Ia tak habis pikir Ahmadi tetap meloloskan berkas administrasi tersebut padahal Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin.

“Orang ini kena hukuman disiplin kenapa lolos juga. Ada apakah ini? Itulah yang jadi masalah. Kalau ndak kan, ndak jadi masalah ini. Berarti kan saudara hanya formalitas syarat admin tadi, tidak berhak menilai kan?” cecar hakim Fashal.

Ahmadi berkilah bahwa seleksi administrasi itu tetap menjadi kewenangan tim panitia seleksi yang diketuai Nur Kholis.

Tapi, hakim Fashal berkukuh bahwa Haris mestinya tak lolos karena tak memenuhi syarat administrasi.

“Ya saya ngerti itu ketua pansel, tapi kan administrasinya di saudara. Kenapa meloloskan juga? Enggak usah lempar-lempar, Pak. Ini menyangkut nasib orang, nyatakan saja, kalau ada keterlibatan menteri agama ngomong aja kenapa sih? Tanggung jawab masing-masing kan?” tanya hakim. (wan)

About Author