Istana Menyatakan Mantan Terpidana Tak Boleh Jadi Anggota Dewas KPK
Porosberita.com, Jakarta – Istana menyatakan mantan terpidana kasus pidana umum maupun korupsi tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK. Hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun,” tegas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Lebih lanjur, Fadjroel menjelaskan bahwa syarat lain menjadi anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1. Serta, menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
Komisaris PT Adhi Karya itu juga mengungkapkan saat ini proses seleksi Dewas KPK sedang berlangsung dan nama-nama yang masuk didapat dari masukan masyarakat. Adapun penanggung jawab dalam proses seleksi adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.
Anggota Dewan Pengawas nanti akan dipilih oleh Presiden Jokowi. Kemudian, dilantik bersama dengan komisioner yang baru pada Desember 2019.
Sebelumnya, ramai di sosmed dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok pernah dipidana penjara dua tahun setelah terbukti melakukan penodaan agama.
Begitupun dengan nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar ramai di sosmed. Anatasari sendiri pernah dipidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. (wan)