Indonesia Masih Kekurangan Hakim
Porosberita.com, Jakarta – Sejumlah pengadilan di Indonesia masih kekurangan tenaga hakim. Akibatnya, banyak pengadilan yang minta dispensasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang dengan hakim tunggal.
“Kami ini sudah kekurangan tenaga hakim. Banyak pengadilan kelas II di beberapa daerah sudah minta dispensasi kepada Ketua MA untuk bersidang dengan hakim tunggal,” ungkap Ketua MA Muhammad Hatta Ali dalam acara refleksi akhir tahun MA di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, pengadilan yang mengajukan dispensasi menyebut hanya memiliki 3-5 hakim dan jumlah hakim itu tidak mencukupi untuk persidangan selalu dengan majelis.
Dalam catatan MA selama 2019, Ketua MA telah menerbitkan 131 surat izin melakukan persidangan hakim tunggal di pengadilan negeri, pengadilan agama dan mahkamah syariah.
Terlebih, lanjut Hatta, sepanjang 2019 sebanyak 59 hakim meninggal dunia dengan rincian 23 orang hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum dan dua hakim agung.
Adapun hakim yang meninggal itu mayoritas disebabkan sakit jantung dan tidak mendapatkan perawatan terbaik karena tidak ditanggung BPJS.
Untuk itu, MA berharap kekurangan tenaga hakim akan segera teratasi dengan adanya 1.585 orang calon hakim yang sedang menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu.
“Kandidat yang berhasil menyelesaikan program itu akan segera diusulkan menjadi hakim untuk mengisi formasi di pengadilan-pengadilan yang kekurangan tenaga hakim, khususnya pengadilan baru dioperasikan,” jelasnya. (wan)