Mantan Menpora Imam Didakwa Suap Rp11.5 M
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini, Imam didakwa dua pasal alternatif terkait dengan tindak pidana korupsi. Yakni, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan Ronald Ferdinand Worotikan, Imam disebutkan menerima uang tersebut secara bersama-sama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji,” ujar Jaksa KPK Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (14/2/2020).
Jaksa menyatakan, Imam dan Miftahul diduga menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Suap dimaksudkan untuk memperlancar proses dana hibah dari Kemenpora.
Disebutkan, dalam perkara ini Imam bersama asprinya menerima uang dari Ending berkaitan terkait dengan Proposal Dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.
Terkait bantuan dana hibah Asian Games dan Asian Para Games 2018, Ketua KONI Pusat Tono Suratman mengajukan proposal usulan dana sekitar Rp51,6 miliar. Namun, pada akhirnya dicairkan dengan nilai Rp30 miliar.
Dari situ, terdapat kesepakatan commitment fee berkisar 15-19 persen dari total nilai bantuan hibah yang diterima KONI Pusat.
Jaksa juga mendakwa Imam menerima uang sebesar Rp8,64 miliar. Uang tersebut didapat dari Sekjen KONI Rp300 juta dan Rp4,94 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora.
Ada pula Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora.
Kemudian, Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.
Serta, Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat. (wan)