Tue. Mar 25th, 2025

Firly Mantan Ajudan SBY, KPK Diyakini Tak Berani Tuntaskan Kasus Century

Firly Bahuri, Ketua KPK

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dinakhodai Firli Bahuri diyakini tidak akan berani menuntaskan kasus mega skandal Bank Century yang mencuat di era rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, Firli pernah menjadi ‘orang dekat’ SBY.

“Tidak akan selesai. Kalau mau selesai, Firli kayak sopir mabok, main liku-liku. Karena dia nggak enaklah sama SBY dan sama Boediono,” sentil Direktur Eksekutif Center of Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Pernyataan Uchok itu menanggapi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bahwa pimpinan KPK saat ini banyak utang kasus korupsi dari pimpinan sebelumnya untuk segera diselesaikan. “Ada banyak kasus tunggak diterima pimpinan KPK yang jadi tugas pimpinan KPK sekarang untuk selesaikan,” ucap Lili Pintauli Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2/2020).

Namun demikian, Lili mengaku masih menunggu laporan dari anak buahnya untuk perkara-perkara yang telah memiliki perkembangan lebih lanjut pada proses penyelidikan.

Dia berharap agar masyarakat sabar menunggu. Termasuk perkembangan selanjutnya mengenai kasus korupsi Bank Century. “Tinggal telaah dari Direktorat Lidik. Tunggu saja,” kata Lili.

Saat ini, lembaga antirasuah baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Dia dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Menurut KPK tak akan berani menuntaskan kasus Century lantaran Firli pernah didapuk menjadi ajudan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2010. Kemudian, menjadi ajudan Wapres RI Boediono tahun 2012.

Uchok menandaskan, kalau pun kasus mega skandal Century benar-benar ditangani oleh KPK, maka lembaga anti-tasuah itu akan bermain pada ‘level’ aman.

“Dia pastia akan ambil yang paling aman. Ambil tersangka yang pengaruh politiknya kecil. Nggak akan sampai ke sana (SBY-Boediono). Taulah Firli itu.” Imbuhnya.

Dalam perkara ini, sudah ada putusan kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, hakim menilai Budi Mulya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sepuluh orang.

Meraka Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Selain itu juga ada Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK. (wan)

About Author