Bentjok Laporkan Dirut Jiwasraya Ke Polda Metrojaya

Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko
Porosberita.com, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya oleh tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 24 Februari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana fitnah Pasal 311 KUHP.
Muchtar Arifin yang merupaan pengacara Bentjok membeberkan bahwa laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hexana saat rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu. “Waktu di DPR Hexana menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta,” terang Muchtar di Polda Metro Jaya, Senin (24/2/2020).
Muchtar mengungkapkan bahwa dalam laporannya ke polisi menyertakan sejumlah bukti. sayangnya, ia tak merinci barang bukti apa saja yang disertakan.
Muchtar menerangkan bahwa saham tersebut sebenarnya dimiliki oleh sejumlah emiten, dan bukan milik kliennya saja. Ia menduga pernyataan Hexana itu untuk memunculkan opini bahwa Bentjok adalah pelaku utama kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Selain itu, pernyataan Hexana sengaja dibuat untuk membuat skenario agar kerugian Jiwasraya ditangguh sendiri oleh Bentjok.
“Kami menduga diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami,” tukasnya.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Selain itu , Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT)
Hingga saat ini, Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya itu mencapai Rp17 triliun. Jumlah kerugian negara masih dapat berubah, lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan penghitungan. (wan)