Thu. Jan 30th, 2025

Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional Terkait Wabah Virus Corona

Kepala BNPB Doni Monardo

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan status bencana nasional non alam terkait wabah virus corona. Kebijakan itu ditempus setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus corona Covid-19 sebagai pandemic.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Untuk itu, Presiden telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini bekerja untuk hal strategis untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.

Doni menjelaskan, gubernur dan bupati/walikota bisa membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Daerah. Gugus tugas di daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas. “Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait,” terang Doni.

Menurutnya, Gugus Tugas ini akan melakukan sejumlah langkah awal dalam penanganan dan pencegahan virus corona. Mereka juga akan mengundang pihak dari luar seperti akademisi untuk iktu membantu.

“Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan COVID-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter-dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya,” paparnya. (wan)

About Author