Pegawai KPK Kerja Di Rumah Untuk Cegah Penyebaran Covid 19

Porosberita.com, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan pegawai lembaga anti rasuah itu untuk bekerja di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 . Untuk itu, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan bekerja dari rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, surat edaran 6/2020 telah dikeluarkan pimpinan KPK pada Senin (16/3/2020) kemarin.
“Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona ini dimana pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari,” jelas Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2020) malam.
Meski kerja dari rumah sudah diberlakukan, namun kata Ali, pegawai KPK tetap wajib ke kantor jika diperlukan. “Jadi walaupun bekerja dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor,” terangnya.
Lebih lanjut Ali menerangkan bahwa kebijakan kerja dari rumah tersebut berlaku sejak surat edaran dari pimpinan KPK dikeluarkan yakni pada Senin (16/3/2020) kemarin hingga dua pekan ke depan yakni hingga 31 Maret 2020.
“Tentunya nanti akan di evaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya,” imbuhnya.
Namun, khusus untuk pegawai KPK di bidang penindakan, tidak diberlakukan kebijakan bekerja di rumah. Sebab, hal itu terikat dengan UU untuk menyelesaikan berkas perkara yang tengah ditangani di KPK.
“Di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah dari Corona,” tutupnya. (wan)