Thu. Jul 3rd, 2025

Pemerintak Tak Punya Rencana Bebaskan Koruptor

Mahfud MD

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020) malam.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Menurut Mahfud, pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Mahfud menyatakan, kemungkinan apa yang disampaikan Menkumham tersebut setelah mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya ke publik.

“Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ujarnya.

Untuk itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

“Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” jelas Mahfud. (wan)

About Author