Thu. Jul 3rd, 2025

Anies : Status PSBB DKI Jakarta Efektif Berlaku Jumat (10/4/2020)

Anies Baswedan

Porosberita.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona. Penerapan status PSBB di wilayah DKI Jakarta efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, ” jelas Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2020) malam.

Anies mengungkapkan bahwa penerapan PSBB itu telah dibahas bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta. “Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi,” ujar Anies.

Anies menerangkan bahwa secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB.  Seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat.

Anies menegaskan aka nada tindakan tegas bagi warga yang melanggar ketentuan penerapan PSBB. Dalam penerapan PSBB, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang. Karena itu, akan ada patrol bersama petugas Pemrpov DKI Jakarta, Polri dan TNI untuk melakukan pengawasan. (wan)

About Author