Wed. Jul 9th, 2025

KOBAR Adukan Hasto Dan Rieke Ke Polisi Terkait Pembahasan RUU HIP

Rijal Kobar didampingi pengacara TAKTIS laporkan Hasto dan Rieke ke polisi terkait RUU HIP

Porosberita.com, Jakarta – Ketua umum Komando Barisan Rakyat (KOBAR) Rijal melaporkan Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan Rieke Dyah Pitaloka yang juga politikus PDI-P. Rijal melaporkan Hasto dan Rieke ke Polda Metro Jaya atas dugaan ingin merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Rijal didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Komunis (TAKTIS) mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya pada Kamis (2/7/2020) Dini hari sekitar pukul 01.30 WIB

Rijal mengungkapkan, proses berjalan alot lantaran adanya perbedaan pandangan dengan pihak kepolisian soal laporannya tersebut. “Jadi tadi, kami melaporkan dugaan ingin merubah ideologi negara Pancasila melalui RUU HIP. Tapi, polisi terkesan menolak laporan dan setelah melalui diskusi Panjang akhirnya laporan kami hanya dijadikan pengaduan masyarakat,” jelas Rijal usai melapor di Polda Metro Jaya.

Di tempat yang sama, salah satu tim pengacara yang mendampingi Rijal, Azis Yanuar menjelaskan bahwa mereka mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999, dimana Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDI-P.

“Para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut. Tapi, akhirnya laporan klien kami hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat saja,” jelas Azis.

Azis menuturkan, para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP Rijal dengan berbagai alasan. Pertama  akan buat tim untuk membuat LP model A. “Jadi LP atau laporan model A ini, apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Tapi, kami menjelaskan bahwa ini harusnya LP model B atau laporan masyarakat biasa sehingga tak perlu buat tim segala,” tutur Azis.

Selanjutnya, dialog terus berlanjut dan pihak kepolisian juga sempat menjelaskan laporan harus masuk DUMAS (Pengaduan Masyarakat), karena salah satu obyek yang dilaporkan masih dalam tahap RUU atau belum disahkan menjadi Undang-Undang. “Karena alasanya yang kami laporkan masih tahap RUU bukan UU, maka kami beri penjelasan bahwa kalau sudah menjadi UU, kami tidak akan laporkan ke polisi tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Azis.

Begitupun saat petugas menyatakan seharusnya ini diadukan dulu ke Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) DPR baru bisa dibuat laporan ke polisi. Azis Kembali menjelaskan bahwa yang dilaporkan dugaan tindak pidana yang semestinya langsung diterima pihak berwajib.

“Setelah dialog Panjang, akhirnya laporan kami hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat. Bagi kami, inilah perjuangan untuk menegakkan hukum dan mempertahankan ideologi Pancasila. Meski  akhirnya ini hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat,” kata Azis.

“KOBAR tetap akan memantau perkembangan kasus ini. Meski ini diterima sebagai pengaduan masyarakat, kami tetap akan mengawal perkembangannya,” pungkas Rijal. (wan)

About Author