Mahfud Minta Jaksa Tangkap Joko Tjandra Saat Hadir di Pengadilan

Mahfud MD
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Aparat kepolisian serta Jaksa Agung bersiap menangkap Djoko saat hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK).
“Saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Mahfud, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, seusai peraturan perundang-undangan, siapa saja yang tengah mengajukan PK harus hadir di pengadilan. Jika narapidana tidak hadir, maka sidangnya tak bisa digelar.
Karena itu, Mahfud meminta aparat kepolisian dan pihak kejaksaan bisa bersiaga menangkap buronan ini saat di persidangan, sebab tak ada lagi alasan untuk menunda hukuman bagi Djoko Tjandra.
Mahfud pun mengaku dirinya telah menghubungi Jaksa Agung Burhanuddin melalui sambungan telepon agar segera menangkap Djoko. “Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” ujarnya.
Keberadaan buronan Joko Tjandra yang bebas berkeliaran di Indonesia mengundang reaksi publik. Sebelumnya, Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) Ridwan Umar mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan membongkar dugaan konspirasi menyembunyikan buronan kasus korupsi. Ridwan menduga ada konspirasi ‘orang-orang kuat’ yang membekingi pelarian para buronan kasus korupsi.
“Contohnya, buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra alias Joe Chan sudah berwarga negara Papua Nugini ini, kami melihat banyak keganjilan. Makanya, kami desak Presiden turun tangan dengan bentuk tim khusus untuk membongkar dugaan konspirasi ‘orang-orang kuat’ yang ikut melindungi burunan Joko Tjandra,” kata Ridwan di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
“Kalau Presiden tidak segera bentuk tim independen bongkar dugaan jaringan mafia ini, maka kami tak yakin buronan seperti Harun Masiku terkait kasus suap Komisioner KPU, Honggo Wendratno sudah divonis 16 tahun penjara terkait kasus kondensat dan buronan lainnya bisa tertangkap. Apalagi, Kemenkopolhukam sudah meminta penegak hukum tidak menggantung kasus,” tegas Ridwan.
Menurut Ridwan keberadaan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra bahkan menimbulkan polemik. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Joko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu atau sejak April 2020. Sementara, Menkumham Yasonna Laoly membantahnya dan mengaku tidak tahu keberadaan Joko Tjandra.
“Bagi kami ini menimbulkan pertanyaan besar, kok Jaksa Agung menyatakan Joko Tjandra ada di Indonesia, tapi Menkumham membantahnya. Ada apa ini?,” tanya Ridwan. (wan)