Thu. Jul 3rd, 2025

Revisi UU KPK Penyebab Sejumlah Pegawai Mundur

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan penyebab utama sejumlah pegawai KPK hengkang adalah revisi Undang-Undang KPK.

Menurutnya,  imbas dari pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, membuat lembaga tersebut menjadi lemah.

“Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu,” kata Novel kepada wartawan, Senin, (16/11/2020).

Diketahui, setelah Febri Diansyah yang menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK mundur, terakhir pegawai senior KPK yang sudah bekerja sejak 15 tahun, Nanang Farid Syam juga mengajukan pengunduran diri.

Dengan begitu, total jumlah pegawai KPK yang mundur pasca berlakunya UU KPK hasil revisi, sebanyak 36 pegawai. Berdasarkan catatan KPK, alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu beragam.

Lebih lanjut Novel tak memungkiri, terjadinya perubahan ‘politik’ di KPK membuat sejumlah pegawai yang dinilai gigih mundur satu persatu.

Apalagi, setelah pemberlakuan UU KPK hasil revisi, pegawai KPK harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN) di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Saat ini, agenda pemberantasan korupsi bukanhal yang penting, sebagaimana tersirat dalam upaya merevisi UU KPK,” pungkasnya. (wan)

About Author