Thu. Jul 3rd, 2025

Organisasi Profesi Wartawan Persoalkan Maklumat Kapolri Soal FPI

Kapolri, Idham Azis

Porosberita.com, Jakarta– Sejumlah organisasi profesi kewartawanan dan praktisi pers mempersoalkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers itu ditandatangangi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, dan Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E Gani.

Adapun ketentuan yang dipersoalkan dalam Maklumat bertarikh 1 Januari 2021 itu ada pada Pasal 2d yang isinya menyatakan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

“Ketentuan itu tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari dalam Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers, Jumat (1/1/2021).

Menurut Atal, Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 itu berlebihan dan menabrak ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui saluran apa pun.

Atal pun menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut juga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ketentuan dalam Maklumat Kapolri tersebur berpotensi mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” sambung Atal.

Untuk itu, komunitas pers dalam pernyataan bersama itu mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut ketentuan Pasal 2d dalam maklumat tersebut. “Karena ketentuan itu tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers,” tandas Atal. (wan)

About Author