Fri. Jul 11th, 2025

NU Tolak Perpres Miras

Said Aqil

Porosberita.com, Jakarta – Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menolak peraturan presiden (Perpres) yang melegalkan industri minuman keras (miras). Sebab, Alquran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menurut Said, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi rakyatnya. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang artinya kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.

Karena itu, Lanjut Said, PBNU melihat bahaya dampak negatif dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tak bisa ditoleransi. Diapun mengingatkan dalam kaidah fiqih menyatakan bahwa rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut memberi izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2/2021).

Soal izin miras tertuang dalam lampiran ketiga urutan ke-31 yang menyebutkan “Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.

Meski disebutkan dalam wilayah tertentu, namun penanaman modal boleh dilakukan di luar daerah tersebut, sepanjang mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun investasi asing boleh menanamkan modalnya lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi mempersilahkan investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol. “Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III. (wan)

About Author