Thu. Jul 10th, 2025

BW dan Samad Diperiksa Komnas HAM Soal Isu Taliban

Bambang Widjojanto

Porosberita.com, Jakarta – Komnas HAM empat mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait aduan 75 pegawai KPK tentang dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Keempat mantan komisioner KPK yang memberikan keterangan kepada Komnas HAM yakni M. Jasin, Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), dan Saut Situmorang.

“Salah satu isu yang penting juga ditanya, sebenarnya kapan sih dan apa definisi taliban menurut para pimpinan. Nah, tadi disebutin itu definisinya apa. Jadi, salah satu yang mencuat itu definisi taliban bukan terkait soal-soal yang identitas keagamaan atau identitas diri, tapi terkait dengan soal-soal kerja dan fungsi,” ujar Anam di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Menurut Anam, Komnas HAM juga mendalami perihal wawasan kebangsaan pegawai KPK. KPK diupayakan menjadi contoh bagi pegawai di lembaga negara lainnya.

“Pak Jasin tadi menjelaskan kami ini meng-create bagaimana ngomong Pancasila, ngomong UUD itu tidak hanya omongan tapi implementasi. Dan implementasinya dibikin jadi sistem, dan sistemnya didorong untuk jadi contoh untuk lembaga-lembaga lain,” jelasnya.

Dikatakan Jasin, dirinya menduga istilah taliban digunakan pihak luar untuk menyudutkan pegawai KPK. Isu itu muncul sejak awal-awal KPK ingin dilemahkan yakni dengan revisi Undang-undang.

“Sebenarnya enggak ada istilah taliban, itu hanya stigma negatif untuk memojokkan orang-orang KPK, mungkin ya, sebagai dasar untuk menyingkirkan orang-orang yang berprestasi ini,” kata Jasin.

Hubungan Pimpinan-Pegawai

Anam menambahkan pihaknya juga mendalami nilai-nilai yang ada di tubuh lembaga antirasuah. Termasuk juga dengan pola kerja di KPK terkait hubungan antara pimpinan dengan pegawai KPK.

“Pola hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa, pola memastikan bahwa kinerjanya masih baik kayak apa, pola target penyelesaian kasus dan sebagainya juga kayak apa,” kata Anam.

Jasin menjelaskan, nilai-nilai di KPK tercermin dari suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas. Pun, lanjut dia, KPK memegang asas kolektif kolegial dalam menentukan suatu kebijakan.

“Lingkup yang digali Komnas HAM ini adalah mengenai, katakanlah, nilai-nilai yang sekarang ini digunakan oleh KPK di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkas Jasin.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah memeriksa banyak pihak dari sejumlah instansi terkait aduan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK yang menjadi sarana alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Kamis (17/6/2021), Komnas HAM sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Adapun hal yang didalami terkait dengan pengambilan kebijakan TWK dalam rangka alih status pegawai hingga isu taliban.

TWK bagi pegawai KPK menjadi polemik di publik karena proses itu menentukan lolos atau tidak lolosnya pegawai menjadi ASN. Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinilai lolos TWK sudah resmi dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Sementara 24 pegawai tak lolos TWK masih diberikan kesempatan menjadi ASN dengan lebih dulu mengikuti pembinaan. Namun, 51 pegawai KPK dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena dinyatakan tidak lulus dengan nilai merah. (wan)

About Author